Jangan jadi penjahat Covid-19
MyNews24

Jangan jadi penjahat Covid-19

Jangan jadi penjahat Covid-19

Memverifikasi informasi menjadi sangat penting selama pandemi Covid-19. (Gambar Getty)

Menyusul pidato Presiden Cyril Ramaphosa pada Minggu malam, 15 Maret 2020, negara menerbitkan peraturan baru terkait Covid-19, dalam hal Undang-Undang Penanggulangan Bencana pada 18 Maret 2020.

Aturan tentang pertemuan dan tempat yang menjual minuman keras telah banyak dilaporkan.

Namun, peraturan tersebut juga menggunakan sanksi pidana sebagai upaya untuk meredam penyebaran informasi yang tidak benar tentang Covid-19.

Seseorang yang mempublikasikan pernyataan apapun, melalui media apapun, termasuk media sosial, dengan maksud untuk menipu orang lain tentang Covid-19, status infeksi Covid-19 seseorang, atau tindakan apa pun yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi Covid-19 , melakukan pelanggaran dan diancam dengan denda, atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, atau denda dan penjara.

Orang Afrika Selatan sebaiknya memverifikasi informasi yang mereka terima melalui saluran media sosial, dan menghindari memposting ulang atau meneruskan informasi yang belum diverifikasi dengan benar.

Selain itu, seseorang yang salah mengartikan bahwa mereka terinfeksi Covid-19, atau bahwa orang lain terinfeksi, bersalah atas pelanggaran, dan dapat dikenakan denda, atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, atau keduanya. denda dan kurungan.

Yang terpenting, seseorang yang dengan sengaja membuat orang lain terpapar Covid-19 dapat dituntut atas pelanggaran, termasuk penyerangan, percobaan pembunuhan, atau pembunuhan.

Lara Kerbelker

Senior Associate di Webber Wentzel

Posted By : hk hari ini